Kasus UU ITE yang Berkaitan dengan Novel Baswedan, Polri Kedepankan Langkah Mediasi

- 25 Februari 2021, 09:09 WIB
Novel Baswedan.
Novel Baswedan. //ANTARA

Berikuti ini adalah cuitan dari Novel Baswedan melalui akun Twitter pribadinya @nazaqistsha pada Selasa, 9 Februari 2021.

"Innalillahi wa innailaihi rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah. Apalagi dengan ustadz. Ini bukan sepele loh,” tutur Novel Baswedan di akun Twitter @nazaqistsha pada Selasa, 9 Februari 2021.

Baca Juga: Buronan Interpol Diciduk Polisi, Pacarnya Juga Ditangkap karena Bantu Aksi Kabur Tersangka

Menanggapi laporan tersebut, melalui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, polisi akan mengedepankan mediasi dalam setiap kasus UU ITE.

Hal ini termasuk kasus yang berkaitan dengan penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Humas.polri.go.id, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan akan memperlakukan mediasi terhadap kasus UU ITE.

Baca Juga: Gasak Wolfsberger 4 Gol Tanpa Balas, Dele Alli Bawa Spurs Ke Babak 16 Besar Liga Europa

“Untuk kasus yang ada, maupun kasus yang akan mungkin kedepannya seperti itu,” kata Brigjen Polri Rusdi Hartono.

Dia menambahkan kalau mulai saat ini sampai selanjutnya, polisi akan mengedepankan mediasi terlebih dahulu untuk menangani kasus seperti ini.

Karena sudah ada surat edaran yang berupa penanganan kasus UU ITE.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: PR Majalengka humas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah