Kasus UU ITE yang Berkaitan dengan Novel Baswedan, Polri Kedepankan Langkah Mediasi

- 25 Februari 2021, 09:09 WIB
Novel Baswedan.
Novel Baswedan. //ANTARA

PR MAJALENGKA- Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan sempat ramai dibicarakan setelah memberikan tanggapan terhadap meninggalnya ustadz Maheer.

Novel Baswedan tidak sekedar menanggapi meninggalnya ustadz Maheer melalui media sosial pribadinya, dia juga mengkritik sikap polisi kepada ustadz Maheer kala itu.

Seperti diberitakan PikiranRakyat-Majalengka.com sebelumnya, Novel Baswedan dilaporkan oleh Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) yang dianggap cuitan di akun Twitter miliknya bersifat provokasi.

Baca Juga: Data Terbaru Covid 19 Majalengka 25 Februari: Pasien Sembuh Mencapai 1.500

Melalui cuitannya itu, Novel Baswedan sebenarnya hanya pendapat atau masukan kepada aparat penegak hukum yang disarankan tidak berlebihan kepada tahanan yang sakit.

Tetapi Wakil Ketua DPP PPMK, Joko Priyoksi mengatakan bahwa cuitan tersebut mengandung ujaran hoax dan provokasi.

Novel Baswedan dituding melanggar Pasal 14, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang ITE.

Baca Juga: Pamit dari Persib Bandung, Omid Nazari: Aku akan jadi Bobotoh

Selain melaporkan ke polisi, Joko juga memastikan bahwa dirinya akan mengadukan Novel Baswedan ke Dewan Pengawas KPK.

Berikuti ini adalah cuitan dari Novel Baswedan melalui akun Twitter pribadinya @nazaqistsha pada Selasa, 9 Februari 2021.

"Innalillahi wa innailaihi rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah. Apalagi dengan ustadz. Ini bukan sepele loh,” tutur Novel Baswedan di akun Twitter @nazaqistsha pada Selasa, 9 Februari 2021.

Baca Juga: Buronan Interpol Diciduk Polisi, Pacarnya Juga Ditangkap karena Bantu Aksi Kabur Tersangka

Menanggapi laporan tersebut, melalui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, polisi akan mengedepankan mediasi dalam setiap kasus UU ITE.

Hal ini termasuk kasus yang berkaitan dengan penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Humas.polri.go.id, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan akan memperlakukan mediasi terhadap kasus UU ITE.

Baca Juga: Gasak Wolfsberger 4 Gol Tanpa Balas, Dele Alli Bawa Spurs Ke Babak 16 Besar Liga Europa

“Untuk kasus yang ada, maupun kasus yang akan mungkin kedepannya seperti itu,” kata Brigjen Polri Rusdi Hartono.

Dia menambahkan kalau mulai saat ini sampai selanjutnya, polisi akan mengedepankan mediasi terlebih dahulu untuk menangani kasus seperti ini.

Karena sudah ada surat edaran yang berupa penanganan kasus UU ITE.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di Stasiun Trans TV dan Trans 7 Hari Ini Kamis 25 Februari 2021

“Jika hal-hal yang menyangkut personal tadi hanya penghinaan, pencemaran nama baik, tentunya ke depannya polisi akan mengedepankan cara-cara mediasi, restorative justice,” ucapnya.

“Kasus Novel contohnya nanti akan sama, surat edaran itu akan diberlakukan untuk bagaimana menyelesaikan kasus-kasus yang sudah ada,” sambung Brigjen Polri Rusdi Hartono.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: PR Majalengka humas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah