Diduga Jadi Bandar Narkoba, Seorang Kakek Asal Kalimantan Tengah Diamankan Polisi

- 2 Maret 2021, 13:50 WIB
Potret Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin bersama Wakapolres Kompol Abdul Aziz Septiadi dan Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Arasi menunjukkan barang bukti dan tersangka bandar sabu-sabu, berinisial KS, yang sudah lima kali tertangkap pada Senin, 1 Maret 2021.
Potret Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin bersama Wakapolres Kompol Abdul Aziz Septiadi dan Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Arasi menunjukkan barang bukti dan tersangka bandar sabu-sabu, berinisial KS, yang sudah lima kali tertangkap pada Senin, 1 Maret 2021. /ANTARA/Norjani

Hingga saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan untuk menelusuri jaringan bisnis haram tersebut.

Sebelumnya, sang kakek sudah ditangkap oleh polisi degan kasus yang sama sebanyak 4 kali.

Baca Juga: Peraturan Presiden Mengenai Legalisasi Miras di Indonesia, Berikut Tanggapan DPR

Pria tiga anak dan sudah memiliki cucu itu berdalih semua dilakukannya karena alasan ekonomi.

KS juga menceritakan ketika dirinya pertama kali ditangkap di daerah tersebut pada 2003 lalu usai mengonsumsi narkoba.

Setelah bebas, pada 2007 dirinya kembali ditangkap karena mengedarkan sabu-sabu dengan barang bukti di bawah satu gram.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan PPnBM dan Resmi Berlaku per Maret 2021, Simak Kategorinya

Tahun 2010 lalu dia ditangkap lagi dengan kasus serupa berupa barang bukti sabu-sabu seberat 4 gram.

Terakhir pada tahun 2014, sang kakek kembali tersandung kasus yang sama karena mengedarkan sabu-sabu saat dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Palangkaraya dengan barang bukti satu gram.

Akibat ulahnya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x