PR MAJALENGKA - Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Astanaanyar non aktif, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, kini harus berurusan dengan hukum akibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kompol Yuni bersama 11 anggota Polsek Astanaanyar diciduk Propam Polda Jawa Barat, di sebuah hotel di Bandung, Selasa, 16 Februari 2021.
Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari pikiran-rakyat.com, kepolisian hingga saat ini masih melakukan pendalaman kasus Kompol Yuni dan memeriksa mereka yang diamankan ini.
Baca Juga: Terkenal Pedas dan Asam, Ternyata Kimchi Memiliki Banyak Manfaat untuk Kesehatan Tubuh
"Semuanya sedang diperiksa di Paminal Propam Polda Jawa Barat," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Erdi Adrimurlan Chaniago.
Selain terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Kompol Yuni juga ternyata terlilit utang yang bernilai cukup fantastis.
Jumlahnya sekitar Rp340 juta.
Baca Juga: Beredar Akun Palsu dengan Nama Hyun Bin, Vast Entertainment Beri Peringatan