Kompol Yuni yang Pesta Narkoba Bersama 11 Anggotanya Ternyata Terlilit Utang Ratusan Juta!

- 19 Februari 2021, 05:00 WIB
Tangkapan layar pengumuman LHKPN Kompol Yuni.
Tangkapan layar pengumuman LHKPN Kompol Yuni. /elhkpn.kpk.go.id

 

PR MAJALENGKA - Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Astanaanyar non aktif, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, kini harus berurusan dengan hukum akibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Kompol Yuni bersama 11 anggota Polsek Astanaanyar diciduk Propam Polda Jawa Barat, di sebuah hotel di Bandung, Selasa, 16 Februari 2021.

Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari pikiran-rakyat.com, kepolisian hingga saat ini masih melakukan pendalaman kasus Kompol Yuni dan memeriksa mereka yang diamankan ini. 

Baca Juga: Terkenal Pedas dan Asam, Ternyata Kimchi Memiliki Banyak Manfaat untuk Kesehatan Tubuh

"Semuanya sedang diperiksa di Paminal Propam Polda Jawa Barat," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Erdi Adrimurlan Chaniago. 

Selain terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Kompol Yuni juga ternyata terlilit utang yang bernilai cukup fantastis.

Jumlahnya sekitar Rp340 juta.

Baca Juga: Beredar Akun Palsu dengan Nama Hyun Bin, Vast Entertainment Beri Peringatan

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Pikiran Rakyat LHKPN KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x