Dilansir PikiranRakyat-Majalengka.com dari pikiran-rakyat.com, Kamis, 18 Februari 2021, Kapolda Jabar Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Dofiri mengatakan bahwa Kapolri memberikan dua pilihan sanksi bagi anggota kepolisian yang terlibat narkoba.
Baca Juga: Nindy Ayunda Alami KDRT Babak Belur Dihajar Suami, Sempat Minta Tolong Keluarga Namun Hasilnya Nihil
Pertama adalah pemecatan dari keanggotaan Polri dan kedua yakni dipidanakan sesuai hukum yang berlaku.
"Tidak menutup kemungkinan kedua sanksi tersebut diberlakukan kepada Kompol Yuni dan anggota Polsek Astanaanyar lainnya," katanya. ***