PR MAJALENGKA - Seorang kakek berinisial KS diamankan oleh pihak kepolisian karena diduga bandar narkoba jenis sabu-sabu.
Tersangka KS ditangkap oleh polisi pada Kamis, 25 Februari 2021 pukul 13.00 WIB siang di kediamannya di Kelurahan Kota Besi Hilir, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Dikutip oleh PikiranRakyat-Majalengka.com dari Antara, penangkapan tersebut dilakukan atas adanya laporan masyarakat yang merasa resah karena aktivitas tersangka mengedarkan narkoba.
Baca Juga: Pemerintah Bali Keluarkan Tata Cara Upacara Perayaan Nyepi 2021 di Masa Pandemi
"Ini yang kelima kali dia berurusan dengan polisi terkait kasus yang sama. Dia tidak jera padahal sudah berulang kali masuk penjara," kata Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Abdoel Harris Jakin di Sampit.
Polisi menemukan barang bukti berupa 12 plastik kecil berisi butiran yang diduga sabu-sabu seberat 58,63 gram.
Melihat banyaknya barang bukti yang diamankan tersebut, penyidik menduga tersangka bukan lagi kategori pengedar, melainkan merupakan bandar sabu-sabu.
Baca Juga: Menerobos Ring 1 Istana Kepresidenan Jakarta, Pengendara Motor Gede Ditendang Paspampres
Diakui tersangka bahwa barang itu didatangkan dari Banjarmasin, kemudian dipasarkan di daerah tersebut dengan sasaran yang umumnya merupakan remaja.