Diduga Jadi Bandar Narkoba, Seorang Kakek Asal Kalimantan Tengah Diamankan Polisi

- 2 Maret 2021, 13:50 WIB
Potret Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin bersama Wakapolres Kompol Abdul Aziz Septiadi dan Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Arasi menunjukkan barang bukti dan tersangka bandar sabu-sabu, berinisial KS, yang sudah lima kali tertangkap pada Senin, 1 Maret 2021.
Potret Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin bersama Wakapolres Kompol Abdul Aziz Septiadi dan Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Arasi menunjukkan barang bukti dan tersangka bandar sabu-sabu, berinisial KS, yang sudah lima kali tertangkap pada Senin, 1 Maret 2021. /ANTARA/Norjani

Baca Juga: Ajak Penggemar Bernostalgia Andmesh Rilis Lagu Baru Tiba-Tiba, Sudah Dengar?

Ancaman yang didapatkan berupa pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda sebanyak Rp10 miliar.

Pihak Polres mengimbau agar seluruh masyarakat menghindari dan menjauhi narkoba sebab tidak ada keuntungan dan manfaat yang bisa dipetik dari barang haram tersebut.

Bukan keuntungan, melainkan hanya mudarat yang didapatkan. Keluarga hancur, masuk penjara, bahkan kematian.

Baca Juga: Tuduhan Bullying Member APRIL Kian Memanas, DSP Media Rilis Pernyataan Tambahan

Jakin didampingi Wakapolres Kompol Abdul Aziz Septiadi dan Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Arasi menegaskan bahwa pihak mereka tidak akan surut dalam memberantas narkoba.***

 

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x