Baca Juga: Ajak Penggemar Bernostalgia Andmesh Rilis Lagu Baru Tiba-Tiba, Sudah Dengar?
Ancaman yang didapatkan berupa pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda sebanyak Rp10 miliar.
Pihak Polres mengimbau agar seluruh masyarakat menghindari dan menjauhi narkoba sebab tidak ada keuntungan dan manfaat yang bisa dipetik dari barang haram tersebut.
Bukan keuntungan, melainkan hanya mudarat yang didapatkan. Keluarga hancur, masuk penjara, bahkan kematian.
Baca Juga: Tuduhan Bullying Member APRIL Kian Memanas, DSP Media Rilis Pernyataan Tambahan
Jakin didampingi Wakapolres Kompol Abdul Aziz Septiadi dan Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Arasi menegaskan bahwa pihak mereka tidak akan surut dalam memberantas narkoba.***