Diduga Jadi Bandar Narkoba, Seorang Kakek Asal Kalimantan Tengah Diamankan Polisi

- 2 Maret 2021, 13:50 WIB
Potret Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin bersama Wakapolres Kompol Abdul Aziz Septiadi dan Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Arasi menunjukkan barang bukti dan tersangka bandar sabu-sabu, berinisial KS, yang sudah lima kali tertangkap pada Senin, 1 Maret 2021.
Potret Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin bersama Wakapolres Kompol Abdul Aziz Septiadi dan Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Arasi menunjukkan barang bukti dan tersangka bandar sabu-sabu, berinisial KS, yang sudah lima kali tertangkap pada Senin, 1 Maret 2021. /ANTARA/Norjani

PR MAJALENGKA - Seorang kakek berinisial KS diamankan oleh pihak kepolisian karena diduga bandar narkoba jenis sabu-sabu.

Tersangka KS ditangkap oleh polisi pada Kamis, 25 Februari 2021 pukul 13.00 WIB siang di kediamannya di Kelurahan Kota Besi Hilir, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Dikutip oleh PikiranRakyat-Majalengka.com dari Antara, penangkapan tersebut dilakukan atas adanya laporan masyarakat yang merasa resah karena aktivitas tersangka mengedarkan narkoba.

Baca Juga: Pemerintah Bali Keluarkan Tata Cara Upacara Perayaan Nyepi 2021 di Masa Pandemi

"Ini yang kelima kali dia berurusan dengan polisi terkait kasus yang sama. Dia tidak jera padahal sudah berulang kali masuk penjara," kata Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Abdoel Harris Jakin di Sampit.

Polisi menemukan barang bukti berupa 12 plastik kecil berisi butiran yang diduga sabu-sabu seberat 58,63 gram.

Melihat banyaknya barang bukti yang diamankan tersebut, penyidik menduga tersangka bukan lagi kategori pengedar, melainkan merupakan bandar sabu-sabu.

Baca Juga: Menerobos Ring 1 Istana Kepresidenan Jakarta, Pengendara Motor Gede Ditendang Paspampres

Diakui tersangka bahwa barang itu didatangkan dari Banjarmasin, kemudian dipasarkan di daerah tersebut dengan sasaran yang umumnya merupakan remaja.

Hingga saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan untuk menelusuri jaringan bisnis haram tersebut.

Sebelumnya, sang kakek sudah ditangkap oleh polisi degan kasus yang sama sebanyak 4 kali.

Baca Juga: Peraturan Presiden Mengenai Legalisasi Miras di Indonesia, Berikut Tanggapan DPR

Pria tiga anak dan sudah memiliki cucu itu berdalih semua dilakukannya karena alasan ekonomi.

KS juga menceritakan ketika dirinya pertama kali ditangkap di daerah tersebut pada 2003 lalu usai mengonsumsi narkoba.

Setelah bebas, pada 2007 dirinya kembali ditangkap karena mengedarkan sabu-sabu dengan barang bukti di bawah satu gram.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan PPnBM dan Resmi Berlaku per Maret 2021, Simak Kategorinya

Tahun 2010 lalu dia ditangkap lagi dengan kasus serupa berupa barang bukti sabu-sabu seberat 4 gram.

Terakhir pada tahun 2014, sang kakek kembali tersandung kasus yang sama karena mengedarkan sabu-sabu saat dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Palangkaraya dengan barang bukti satu gram.

Akibat ulahnya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Ajak Penggemar Bernostalgia Andmesh Rilis Lagu Baru Tiba-Tiba, Sudah Dengar?

Ancaman yang didapatkan berupa pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda sebanyak Rp10 miliar.

Pihak Polres mengimbau agar seluruh masyarakat menghindari dan menjauhi narkoba sebab tidak ada keuntungan dan manfaat yang bisa dipetik dari barang haram tersebut.

Bukan keuntungan, melainkan hanya mudarat yang didapatkan. Keluarga hancur, masuk penjara, bahkan kematian.

Baca Juga: Tuduhan Bullying Member APRIL Kian Memanas, DSP Media Rilis Pernyataan Tambahan

Jakin didampingi Wakapolres Kompol Abdul Aziz Septiadi dan Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Arasi menegaskan bahwa pihak mereka tidak akan surut dalam memberantas narkoba.***

 

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x