Pemerintah Tetapkan PPnBM dan Resmi Berlaku per Maret 2021, Simak Kategorinya

- 2 Maret 2021, 13:05 WIB
Ilustri kendaraan insentif PPnBM.
Ilustri kendaraan insentif PPnBM. /Pixabay/michaelgaida

PR MAJALENGKA - Pada bulan Februari lalu, Pemerintah Republik Indonesia menetapkan kebijakan insentif pajak untuk kendaraan bermotor.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyetujui usulan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk merelaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Kebijakan tersebut akan diterapkan secara resmi untuk sembilan bulan ke depan dimulai dari tanggal 1 Maret 2021.

Baca Juga: Data Terbaru Covid-19 Kota Bandung 2 Maret 2021, 11.219 Orang Sembuh dari Infeksi Virus Corona

Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Indonesia Baik, Pemerintah memberlakukan PPnBM sebagai upaya untuk meningkatkan produksi industri manufaktur terutama sektor otomotif yang diperkirakan mencapai 81.752 unit.

Kebijakan ini didukung dengan revisi kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni, pengaturan mengenai uang muka down payment (DP) yang mencapai 0 persen.

Selain itu, ditambah dengan adanya penurunan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) Kredit.

Baca Juga: Update Covid-19 Jawa Barat Pagi Ini Selasa 2 Maret 2021, 36.769 Orang dalam Perawatan

Hal ini diperuntukkan agar mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor sebagai salah satu upaya pemerintah mendukung pemulihan industri otomotif yang terdampak berat akibat Covid-19.

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x