Menurutnya, apa yang dilakukan Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulawesi Selatan, Edy Rahmat sama sekali di luar pengetahuannya.
Dia menuturkan bahwa dirinya ikhlas menjalani seluruh proses hukum.
Baca Juga: Gagalkan Peredaran Narkotika, Polda Sumatra Utara Amankan 6 Kg Sabu Asal Aceh
Nurdin juga berulang kali bersumpah demi Allah jika dirinya benar-benar tidak mengetahui bahwa Edy telah melakukan transaksi tanpa sepengetahuannya.
Sementara tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.
Agung Sucipto pada tanggal 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sekitar Rp2 miliar kepada Nurdin Abdullah melalui Edy Rahmat yang juga menjadi orang kepercayaan gubernur Sulawesi Selatan tersebut.
Baca Juga: Kabar Duka: Aktor Legendaris Kong Ng Man Tat Bintang Film Shaolin Soccer Tutup Usia
Selain itu, Nurdin Abdullah juga diduga menerima uang dari kontraktor lain di antaranya pada akhir tahun 2020 sebesar Rp200 juta.
Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp3,4 miliar.
Diduga suap diberikan guna memastikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021.