Gubernur Sulsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Nurdin: Saya Minta Maaf

- 28 Februari 2021, 14:04 WIB
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. /ANTARA/Dhemas Reviyanto

PR MAJALENGKA - Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan kasus dugaan suap infrastruktur.

Nurdin Abdullah dinyatakan menjadi tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan tindak pidana korupsi beberapa waktu lalu.

Dikutip oleh PikiranRakyat-Majalnegka.com dari PMJ News, dugaan korupsi tersebut berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya untuk pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Ditetapkan Tersangka, Berikut Ini Kronologi Penangkapannya

Atas hal tersebut, Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah menyampaikan permintaan maafnya kepada seluruh warganya yang berada di Provinsi Sulawesi Selatan.

Lembaga antirasuah menetapkan Nurdin Abdullah atas dugaan menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur di Sulsawesi Selatan.

"Saya mohon maaf," ujar Nurdin Abdullah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Minggu, 28 Februari 2021 dikutip oleh PikiranRakyat-Majalnegka.com dari PMJ News.

Baca Juga: Spirited Away Milik Studio Ghibi akan Hadir dalam Pentas Drama Panggung

Nurdin mengaku bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui adanya praktik suap tersebut.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x