PR MAJALENGKA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) akhirnya menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait proyek infrastruktur.
Penetapan tersangka ini, disampaikan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu, 28 Februari 2021.
Firli Bahuri mengatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan para pihak yang diduga sebagai tersangka.
Baca Juga: Gagalkan Peredaran Narkotika, Polda Sumatra Utara Amankan 6 Kg Sabu Asal Aceh
Berikut ini kronologi lengkap penangkapan dan penetapan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah sebagai tersangka korupsi:
Tim KPK pada Jumat, 27 Februari 2021, sekira pukul 23:00 hingga dini hari melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di tiga tempat berbeda di Sulawesi Selatan yakni rumah dinas ER (Sekretaris Dinas PU Provinsi Sulawesi Selatan) di Jl. Hertasning, jalan poros Bulukumba dan rumah jabatan Gubernur Sulsel.
"Mereka yang terjaring OTT adalah AS (kontraktor), NY (Supir AS), SB (Ajudan Gubernur NA), ER, IF (Sopir dari keluarga ER) dan NA (Gubernur Sulsel)," ujar Firli Bahuri, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari kanal Youtube KPK RI pada 28 Februari 2021.
Baca Juga: Dembele dan Messi Lesakkan Gol, Barcelona Tak Terkalahkan dalam 15 Pertandingan La Liga
Pada Jumat, 26 Februari 2021, tim KPK menerima informasi dari masyarakat bahwa akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan oleh AS kepada NA melalui perantara saudara ER yang merupakan representatif dan sekaligus juga orang kepercayaan NA.