Gagalkan Peredaran Narkotika, Polda Sumatra Utara Amankan 6 Kg Sabu Asal Aceh

- 28 Februari 2021, 11:05 WIB
Ilustrasi narkotika. Polda Sumatra Utara amankan 6 Kg sabu.
Ilustrasi narkotika. Polda Sumatra Utara amankan 6 Kg sabu. /Pixabay/Steve Buissinne

PR MAJALENGKA - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Utara berhasil menggagalkan peredaran 6 kg sabu asal Aceh di wilayah kerjanya.

Peredaran barang haram tersebut berhasil digagalkan di dua lokasi berbeda di Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Saat operasi tersebut, polisi juga menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam pengedaran sabu-sabu tersebut.

Baca Juga: Dembele dan Messi Lesakkan Gol, Barcelona Tak Terkalahkan dalam 15 Pertandingan La Liga

Dua orang merupakan warga Aceh dan satu orang lainnya berasal dari Deli Serdang yang turut serta membantu dalam penyelundupan narkotika tersebut.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menyebutkan bahwa ketiga pelaku yang diamankan polisi adalah MA alias AMAD (31).

Selain itu, M alias MAULID (28) yang tercatat sebagai warga Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Kemudian, ada juga HF (35) yang merupakan warga Jalan Melati Dusun XX Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara.

Baca Juga: Data Terbaru Covid-19 Bandung Hari Ini Minggu 28 Februari 2021, Akumulasi Kasus 12.586 orang

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x