Cara Mencairkan Uang BPJS Ketenagakerjaan, Berikut ini Kriteria dan Syarat yang Harus Dipenuhi

- 14 Januari 2021, 07:13 WIB
BPJS Ketenagakerjaan. /Setkab
BPJS Ketenagakerjaan. /Setkab /

PR MAJALENGKA- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) rasanya sudah menjadi bagian dari masyarakat di Indonesia.

BPJS ini salah satu program pemerintah yang di gunakan sebagai bentuk penunjang atau pendukung pelayanan kesehatan masyarakat.

Salah satunya adalah BPJS Ketenagakerjaan yang harus diketahui para pekerja.

Baca Juga: 20 Kabupaten/Kota yang Laksanakan PSBB di Jabar serta Ketentuannya, Termasuk Majalengka

Pada dasarnya setiap orang yang berstatus sebagai karyawan di Indonesia merupakan subjek dari program BPJS Kesehatan.

Ini sudah menjadi kewajiban untuk mengikutsertakan para pekerja ke dalam program pemerintah tersebut diemban oleh para pemberi kerja tidak terkecuali.

Setiap badan usaha, baik itu dalam skala kecil maupun besar wajib mendaftarkan para pekerjaannya ke dalam program tersebut.

Baca Juga: 9 Faktor yang dapat Buat Kita Bahagia, Tidak Melihat dari Ekonomi dan Latar Belakang

Selain itu, perusahaan juga turut berkontribusi dalam iuran program BPJS setiap pekerjanya, karena BPJS ini akan sangat berguna nantinya untuk pekerja di kemudian hari.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: cimbniaga.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x