Cara Mencairkan Uang BPJS Ketenagakerjaan, Berikut ini Kriteria dan Syarat yang Harus Dipenuhi

- 14 Januari 2021, 07:13 WIB
BPJS Ketenagakerjaan. /Setkab
BPJS Ketenagakerjaan. /Setkab /

Para pekerja harus mengetahui kalau mereka dapat mencairkan dana dalam BPJS Ketenagakerjaan dengan melengkapi syarat-syarat tertentu untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.

Kenyataanya syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan harus dipenuhi terlebih dahulu dan sebenarnya syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilengkapi dengan mudah.

Baca Juga: Depok Bersiap! Vaksinasi Bakal Digelar Besok, Kamis 14 Januari 2021, Begini Kata Jubir Dadang

Tiap pekerja harus memahami dan mengetahui hak yang dapat diterimanya dan kewajiban yang harus penuhi.

Sebelumnya para pekerja harus mengetahui kondisi apa saja yang harus mereka penuhi serta berbagai syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang harus dilengkapi.

Hal yang perlu diketahui adalah pengklaiman dana BPJS Ketenagakerjaan secara penuh hanya dapat dilakukan seseorang apabila seseorang tidak berstatus sebagai pekerja di perusahaan manapun.

Baca Juga: Gara-gara Hal Ini, Arief Budiman Diberhentikan Sebagai Ketua KPU RI

Dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Cimbniaga, kondisi itu merupakan salah satu syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara penuh.

Hal tersebut dikarenakan program Pemerintah ini sejatinya bertujuan untuk menjadi dana jaminan hari tua bagi setiap pekerja.

Sehingga ekspektasi pencairan dana program tersebut dilakukan setelah pekerja telah pensiun.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: cimbniaga.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah