Cara Mencairkan Uang BPJS Ketenagakerjaan, Berikut ini Kriteria dan Syarat yang Harus Dipenuhi

- 14 Januari 2021, 07:13 WIB
BPJS Ketenagakerjaan. /Setkab
BPJS Ketenagakerjaan. /Setkab /

Sementara itu, untuk pencairan penuh program BPJS Ketenagakerjaan yang harus dipenuhi adalah seseorang telah berstatus tidak aktif sebagai karyawan. Ini adalah hal yang mutlak.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Foto Bayi Korban Selamat Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air, Ini Faktanya

Ditambah, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan seseorang sebagai syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang perlu dilengkapi.

Syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang pertama adalah surat paklaring atau surat keterangan sudah berhenti bekerja, karena ini sebagai bukti kejelasan status kepegawaian.

Kemudian yang juga tidak kalah penting adalah Kartu Jamsostek, ditambah dengan KTP, fotokopi KK, fotokopi buku tabungan serta pas foto 3x4 dan 4x6 sebanyak empat rangkap.

Baca Juga: Ghibah yang Diperbolehkan, serta Tips agar Terhindar dari Menjelekkan Orang Lain

Selanjutnya, bisa mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan pada domisili dengan membawa dokumen syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang lengkap.

Dilanjutkan dengan mengisi formulir pengklaiman BPJS Ketenagakerjaan dan mengambil nomor antrian.

Lalu, menandatangani surat pernyataan tidak bekerja di perusahaan manapun, ketika prosedur lainya selesai uang BPJS Ketenagakerjaan akan langsung ditransfer ke rekening.***

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: cimbniaga.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah