Cara Mencairkan Uang BPJS Ketenagakerjaan, Berikut ini Kriteria dan Syarat yang Harus Dipenuhi

- 14 Januari 2021, 07:13 WIB
BPJS Ketenagakerjaan. /Setkab
BPJS Ketenagakerjaan. /Setkab /

Baca Juga: Didukung Keluarga, Wijin Mantap Lanjutkan Hubungan dengan Gisel

Lalu, apakah seorang pekerja yang berstatus aktif sebagai karyawan dapat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan?

Seseorang yang berstatus sebagai pekerja tetap dapat mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaannya dengan melengkapi syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yakni:

  1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Salinan Kartu Keluarga (KK)
  4. Surat keterangan dari perusahaan
  5. Buku tabungan.

Baca Juga: Didukung Keluarga, Wijin Mantap Lanjutkan Hubungan dengan Gisel

Kelengkapan syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tersebut memungkinkan para karyawan aktif untuk mencairkan dana dari program BPJS Ketenagakerjaan mereka.

Meski demikian, dana dalam program BPJS Ketenagakerjaan milik mereka tidak dapat dicairkan secara penuh.

Hanya sepuluh persen dari total jumlah dana yang dapat diklaim seseorang yang masih bekerja.

Baca Juga: Co-Pilot Sriwijaya Air SJ 182 Sempat Pamit ke Ibunya, Keluarga: Jadi Pilot Cita-citanya Sejak Kecil

Namun, apabila alasannya adalah untuk kredit kepemilikan rumah, maka mereka dapat mencairkan dana sebesar tiga puluh persen dari total dana dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Ditambah lagi, salah satu syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan ketika masih berstatus pekerja adalah pekerja telah menjalani masa kepesertaan minimal sepuluh tahun.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: cimbniaga.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah