Cara Mencairkan Uang BPJS Ketenagakerjaan, Berikut ini Kriteria dan Syarat yang Harus Dipenuhi

- 14 Januari 2021, 07:13 WIB
BPJS Ketenagakerjaan. /Setkab
BPJS Ketenagakerjaan. /Setkab /

PR MAJALENGKA- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) rasanya sudah menjadi bagian dari masyarakat di Indonesia.

BPJS ini salah satu program pemerintah yang di gunakan sebagai bentuk penunjang atau pendukung pelayanan kesehatan masyarakat.

Salah satunya adalah BPJS Ketenagakerjaan yang harus diketahui para pekerja.

Baca Juga: 20 Kabupaten/Kota yang Laksanakan PSBB di Jabar serta Ketentuannya, Termasuk Majalengka

Pada dasarnya setiap orang yang berstatus sebagai karyawan di Indonesia merupakan subjek dari program BPJS Kesehatan.

Ini sudah menjadi kewajiban untuk mengikutsertakan para pekerja ke dalam program pemerintah tersebut diemban oleh para pemberi kerja tidak terkecuali.

Setiap badan usaha, baik itu dalam skala kecil maupun besar wajib mendaftarkan para pekerjaannya ke dalam program tersebut.

Baca Juga: 9 Faktor yang dapat Buat Kita Bahagia, Tidak Melihat dari Ekonomi dan Latar Belakang

Selain itu, perusahaan juga turut berkontribusi dalam iuran program BPJS setiap pekerjanya, karena BPJS ini akan sangat berguna nantinya untuk pekerja di kemudian hari.

Para pekerja harus mengetahui kalau mereka dapat mencairkan dana dalam BPJS Ketenagakerjaan dengan melengkapi syarat-syarat tertentu untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.

Kenyataanya syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan harus dipenuhi terlebih dahulu dan sebenarnya syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilengkapi dengan mudah.

Baca Juga: Depok Bersiap! Vaksinasi Bakal Digelar Besok, Kamis 14 Januari 2021, Begini Kata Jubir Dadang

Tiap pekerja harus memahami dan mengetahui hak yang dapat diterimanya dan kewajiban yang harus penuhi.

Sebelumnya para pekerja harus mengetahui kondisi apa saja yang harus mereka penuhi serta berbagai syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang harus dilengkapi.

Hal yang perlu diketahui adalah pengklaiman dana BPJS Ketenagakerjaan secara penuh hanya dapat dilakukan seseorang apabila seseorang tidak berstatus sebagai pekerja di perusahaan manapun.

Baca Juga: Gara-gara Hal Ini, Arief Budiman Diberhentikan Sebagai Ketua KPU RI

Dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Cimbniaga, kondisi itu merupakan salah satu syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara penuh.

Hal tersebut dikarenakan program Pemerintah ini sejatinya bertujuan untuk menjadi dana jaminan hari tua bagi setiap pekerja.

Sehingga ekspektasi pencairan dana program tersebut dilakukan setelah pekerja telah pensiun.

Baca Juga: Didukung Keluarga, Wijin Mantap Lanjutkan Hubungan dengan Gisel

Lalu, apakah seorang pekerja yang berstatus aktif sebagai karyawan dapat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan?

Seseorang yang berstatus sebagai pekerja tetap dapat mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaannya dengan melengkapi syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yakni:

  1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Salinan Kartu Keluarga (KK)
  4. Surat keterangan dari perusahaan
  5. Buku tabungan.

Baca Juga: Didukung Keluarga, Wijin Mantap Lanjutkan Hubungan dengan Gisel

Kelengkapan syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tersebut memungkinkan para karyawan aktif untuk mencairkan dana dari program BPJS Ketenagakerjaan mereka.

Meski demikian, dana dalam program BPJS Ketenagakerjaan milik mereka tidak dapat dicairkan secara penuh.

Hanya sepuluh persen dari total jumlah dana yang dapat diklaim seseorang yang masih bekerja.

Baca Juga: Co-Pilot Sriwijaya Air SJ 182 Sempat Pamit ke Ibunya, Keluarga: Jadi Pilot Cita-citanya Sejak Kecil

Namun, apabila alasannya adalah untuk kredit kepemilikan rumah, maka mereka dapat mencairkan dana sebesar tiga puluh persen dari total dana dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Ditambah lagi, salah satu syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan ketika masih berstatus pekerja adalah pekerja telah menjalani masa kepesertaan minimal sepuluh tahun.

Sementara itu, untuk pencairan penuh program BPJS Ketenagakerjaan yang harus dipenuhi adalah seseorang telah berstatus tidak aktif sebagai karyawan. Ini adalah hal yang mutlak.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Foto Bayi Korban Selamat Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air, Ini Faktanya

Ditambah, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan seseorang sebagai syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang perlu dilengkapi.

Syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang pertama adalah surat paklaring atau surat keterangan sudah berhenti bekerja, karena ini sebagai bukti kejelasan status kepegawaian.

Kemudian yang juga tidak kalah penting adalah Kartu Jamsostek, ditambah dengan KTP, fotokopi KK, fotokopi buku tabungan serta pas foto 3x4 dan 4x6 sebanyak empat rangkap.

Baca Juga: Ghibah yang Diperbolehkan, serta Tips agar Terhindar dari Menjelekkan Orang Lain

Selanjutnya, bisa mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan pada domisili dengan membawa dokumen syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang lengkap.

Dilanjutkan dengan mengisi formulir pengklaiman BPJS Ketenagakerjaan dan mengambil nomor antrian.

Lalu, menandatangani surat pernyataan tidak bekerja di perusahaan manapun, ketika prosedur lainya selesai uang BPJS Ketenagakerjaan akan langsung ditransfer ke rekening.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: cimbniaga.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah