PR MAJALENGKA – Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat menetapkan 20 kabupaten/kota yang melaksanakan PSBB Proporsional.
PSBB Proporsional yang dilaksanakan Pemda Jawa Barat merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) agar dapat mengendalikan penyebaran Covid-19.
Telah diberitakan Majalengka.pikiran-rakyat.com, Pemda Jawa Barat memutuskan masih memakai nama PSBB dengan modifikasi beberapa aturan seperti yang dicanangkan Mendagri dalam regulasi pelaksanaan PPKM.
Baca Juga: 9 Faktor yang dapat Buat Kita Bahagia, Tidak Melihat dari Ekonomi dan Latar Belakang
Tetap memakai nama PSBB disarankan langsung oleh Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat.
"Walaupun tadi pak Gubernur menyarankan juga kami tidak menggunakan kata Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Tapi kita masih menyatakan PSBB," tutur Dewi Sartika selaku Asisten Daerah 1 Pemprov Jabar.
Dilansir Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Instagram @humas_jabar, pemberlakuan PSBB di 20 kabupaten/kota telah diterapkan sejak 11 Januari 2021 dan akan berakhir pada 25 Januari 2021.
Baca Juga: Depok Bersiap! Vaksinasi Bakal Digelar Besok, Kamis 14 Januari 2021, Begini Kata Jubir Dadang
Mengacu kepada Instruksi Mendagri No. 1 Tahun 2021, penetapan pembelakukan PSBB di kabupaten/kota berdasarkan 4 penilaian, yakni: