Pemerintah Pusat Beri Arahan PSBB, Ridwan Kamil Sampaikan Ketentuan WFH Sebelum 11 Januari 2021

- 9 Januari 2021, 17:00 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.*
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.* /Dok. Humas Pemprov Jabar.

 

PR MAJALENGKA - Pemerintah kali ini telah kembali mengambil tindakan Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) khususnya di Jawa dan Bali.

Menanggapi hal tersebut Pemrov Jawa Barat akan kembali menerapkan Work From Home (WFH) dengan berfokus di wilayah-wilayah yang mengalami peningkatan jumlah kasus positif Covid-19.

Seperti salah satunya adalah Bogor, Depok, Bekasi, dan Bandung Raya berlaku mulai pada 11 Januari 2021.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini: Wah, Angga Bongkar Rahasia Aldebaran!

Hal ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo ketika melakukan rapat yang digelar bersama para menteri dan gubernur se-Indonesia.

Dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Jabarprov.go.id, Presiden dengan tegas meminta kepada seluruh kepala daerah segera mempersiapkan perencanaan WFH, khususnya di daerah-daerah yang mengalami kenaikan kasus tinggi termasuk diantaranya Jawa Barat.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyampaikan, untuk penerapan WFH secara teknis di daerah-daerah dengan kasus kenaikan tinggi akan diumumkan sebelum tanggal 11 Januari.

Baca Juga: Lowongan Kerja RSJ Provinsi Jawa Barat, Terdapat 15 Posisi Minimal SMA Sederajat

“Nanti teknisnya akan disampaikan, untuk pelaksanaannya dimulai dari tanggal 11 Januari,” ucap Gubernur Jawa Barat.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah