PSBB Transisi DKI Jakarta Diperpanjang Lagi, Begini Kebijakan Ganjil-Genap untuk Kendaraan

- 9 November 2020, 12:03 WIB
Sistem ganjil-genap tidak diberlakukan selama masa PSBB transisi.*
Sistem ganjil-genap tidak diberlakukan selama masa PSBB transisi.* /

PR MAJALENGKA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di wilayah DKI Jakarta kembali diperpanjang.

Hal ini dilakukan untuk menekan penularan kasus Covid-19 yang masih terus bertambah.

PSBB Transisi di DKI Jakarta berlaku selama 14 hari ke depan, yang dimulai dari tanggal 9 November hingga 22 November mendatang.

Baca Juga: PSBB DKI Jakarta Diperpanjang, Anies Basewedan: Harus Tetap Disiplin Mengikuti Protokol Kesehatan

Perpanjangan PSBB Transisi ini ini berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020.

“Berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Transisi saat ini, kondisi wabah Covid-19 di DKI Jakarta lebih terkendali dan manuju kategori aman,” ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dikutip Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari Antaranews. 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga mengumumkan adanya penurunan presentase keterpakaian tempat tidur isolasi harian yang meliputi ruang inap maupun ruang ICU di 98 rumah sakit rujukan di DKI Jakarta hingga hari Minggu, 8 November.

Baca Juga: Antisipasi PHK, Ketua Koordinator Gas Industri Kadin: Dukungan Stimulus Sangat Diperlukan

Selain itu, Anies juga mengungkapkan, DKI Jakarta bisa saja menarik rem darurat atau emergency break policy apabila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau penularan yang mengkhawatirkan dan dapat membahayakan pelayanan kesehatan.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA Twitter.com/@TMCPoldaMetro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x