Tekan Kasus Covid-19, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Kembali Perpanjang PSBB Proporsional Bodebek

- 30 November 2020, 16:40 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.*
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.* /Humas Jabar

PR MAJALENGKA – Pandemi Covid-19 di Indonesia mengalami lonjakan diberbagai daerah, khususnya untuk wilayah Bodebek.

Demi menekan angka penyebaran virus Covid-19, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional untuk wilayah Bodebek yang meliputi Kota Bogor, Depok Bekasi, Kabupaten Bogor dan Bekasi.

PSBB proporsional ini diperpanjang hingga 23 Desember 2020 mendatang.

Baca Juga: Sambut Indonesia Emas 2045, Wagub Jabar Usulkan Gerakan Santri Pancasila Berawal dari Kekhawatiran

Sebelumnya, PSBB secara proporsional ini berakhir pda 25 November 2020 lalu.

Perpanjangan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.783-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kedelapan Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Kepgub itu ditandatangani oleh Ridwan Kamil pada Kamis, 26 November 2020.

Baca Juga: Menjelang Libur Akhir Tahun, Gugus Tugas Karawang Minta Karyawan dan Perusahaan Terapkan Prokes

Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari jabarprov.go.id, Ketua Harian Komite Kebijakan Pananganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jabar Daud Achmad  mengatakan, dalam Kepgub itu, kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah masing-masing.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x