Tekan Kasus Covid-19, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Kembali Perpanjang PSBB Proporsional Bodebek

- 30 November 2020, 16:40 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.*
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.* /Humas Jabar

Baca Juga: Untuk Menekan Penyebaran Covid-19, Pemprov Jabar Usulkan Libur Akhir Tahun Dipersingkat

"Kalau protokol kesehatan diterapkan dengan ketat, kami yakin pengendalian Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Jabar dapat berjalan bersamaan," katanya. 

Selain itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor:185/KS.13.04/Hukham tentang Peningkatan Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Penanganan Penyebaran Covidaq-19. 

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah/Biro di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar. 

Baca Juga: Demi Tercapainya Pembangunan Rebana Metropolitan, Ridwan Kamil ingin Investor Inggris Berpartisipasi

Daud mengungkapkan, ada empat poin yang tercantum dalam surat edaran tersebut.

Pertama, meminta Kepala Perangkat Daerah/Biro di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan 3M di ruang publik. 

Kedua, Kepala Perangkat Daerah/Biro di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar harus mengutamakan penyelenggaraan rapat atau pertemuan secara daring dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Gerakan Tanam dan Pelihara 50 Juta Pohon Berlanjut, Kini Telah Tertanam 19 Juta Pohon

Ketiga, harus melakukan langkah-langkah proaktif dalam penanganan Covid-19.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah