“PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM),” katanya.
Keputusan perpanjangan PSBB proporsional wilayah Bodebek ini disesuaikan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi sampai 6 Desember 2020.
Baca Juga: Pemrov Jabar Terapkan Sistem Merit Untuk Rotasi-Mutasi ASN Secara Objektif
Keputusan tersebut juga diambil berdasarkan berbagai hasil kajian epidemiologi.
Daud mengatakan bahwa penambahan kasus di wilayah Bodebek mengalami lonjakan cukup tinggi selama sepekan ini.
Berdasarkan hasil data dari Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jabar (PIKOBAR) pada Senin 30 November pukul 11:00 WIB, jika diakumulasikan, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di kawasan Bodebek dalam tujuh hari terakhir bertambah 880 kasus.
Baca Juga: Sejak Pandemi Covid-19 Melanda, Pencemaran Sampah di Sungai Citarum Menurun
Daud juga mengimbau kepada masyarakat Jabar, khususnya Bodebek, untuk displin menerapkan protokol kesehatan 3M.
Menurutnya, masyarakat bersama pemerintah merupakan garda terdepan dalam melawan Covid-19.
Banyak bukti ilmiah menunjukkan, penerapan protokol kesehatan efektif mencegah penularan Covid-19.