Gubernur Ridwan Kamil Perpanjang PSBB Proporsional Bogor, Depok, dan Bekasi Hingga 25 Desember 2020

- 1 Desember 2020, 19:03 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.*
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.* /Twitter.com/@ridwankamil

PR MAJALENGKA -  Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Bodebek.

Seperti yang kita tahu, Bodebek meliputi wilayah Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bogor serta Kabupaten Bekasi.

Pelaksanaan PSBB di Kota Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi akan berlangsung hingga 25 Desember 2020.

Baca Juga: Satpol PP Kota Depok Awasi dan Tertibkan Pelajar yang Berada di Warnet Saat Jam Belajar

Sedangkan untuk Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi akan berlangsung hingga 23 Desember 2020.

Pelaksanaan PSBB dilakukan karena kasus Covid-19 di wilayah-wilayah tersebut masih terbilang tinggi.

Dilansir Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Hallo Bogor, kasus Covid-19 yang terkonfirmasi di wilayah Bodebek dalam 7 hari terakhir bertambah 880 kasus.

Baca Juga: Antisipasi Penyebaran Covid-19 Saat Pilkada Serentak, Tes Bagi Pemilih Jadi Opsi Pertimbangan

Daud Achmad selaku Ketua Harian Komite Kebijakan Pananganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jabar mengimbau masyarakat khususnya di wilayah Bogor, Depok, Bekasi untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Jabarprov.go.id hallo bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x