Gubernur Ridwan Kamil Perpanjang PSBB Proporsional Bogor, Depok, dan Bekasi Hingga 25 Desember 2020

- 1 Desember 2020, 19:03 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.*
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.* /Twitter.com/@ridwankamil

3M terdiri dari mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak dengan orang lain.

Hal ini karenakan seluruh masyarakat merupakan garda terdepan untuk melawan Covid-19.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Bertambah Hingga Ruang isolasi penuh, Tingkat kesembuhan Pasien di Sukabumi Meningkat

Selain itu, dengan menerapkan protokol kesehatan, masyarakat bisa mencegah terjadinya penularan Covid-19.

"Kalau protokol kesehatan diterapkan dengan ketat, kami yakin pengendalian COVID-19 dan pemulihan ekonomi di Jabar dapat berjalan bersamaan,” ujar Daud yang dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat dari Jabarprov.go.id.

Selain itu, Ridwan Kamil telah menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.783-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kedelapan Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Baca Juga: Wagub Uu Ruzhanul Ulum Apresiasi Perusahaan yang Mampu Ekspor Produknya di Masa Pandemi Covid-19

Kepgub tersebut telah ditandatangani pada Kamis 26 November 2020 dan dilaksanakan sesuai dengan level kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).

Selain itu, Ridwan Kamil juga mengeluarkan surat edaran Nomor:185/KS.13.04/Hukham mengenai Peningkatan Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Penanganan Penyebaran Covid-19.

Menurut Daud, dalam surat edaran ada 4 poin yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah/Biro di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Jabarprov.go.id hallo bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x