PR MAJALENGKA - Pemerintah membuat kriteria daerah-daerah di Indonesia untuk diterapkan pembatasan kegiatan bagi masyarakat yang tinggal di daerah tersebut.
Dari kriteria itu, beberapa daerah di pulau Jawa dan Bali masuk kedalam kriteria dan akan diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kriteria yang dimaksud meliputi tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional.
Baca Juga: Diisukan Ditahan hingga Meninggal, Ternyata Ini yang Dilakukan Jack Ma 2 Bulan Terakhir
Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional.
Kemudian tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70%.
PSBB yang akan diberlakukan di pulau Jawa dan Bali akan diterapkan pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
Baca Juga: Putri Anne Gerah dengan Hal Ini, Istri Arya Saloka Siap Tempuh Jalur Hukum
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), Airlangga Hartarto mengumumkan kebijakan baru ini.