PR MAJALENGKA – Perbedaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dilansir Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Pikiran Rakyat, terdapat 20 kabupaten dan kota yang akan memberlakukan PPKM yang dimulai pada 11 Januari dan berakhir pada 25 Januari 2021.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberlakukan PPKM tetapi akan tetap memakai aturan tersebut dengan nama PSBB.
Baca Juga: Pesawat Sriwijaya Air SJ182 Jatuh, Dua Artis ini Sampaikan Rasa Duka
"Di Jawa Barat tentu saja dengan adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 tahun 2021, ini berbeda dengan PSBB biasa," ujar Dewi Sartika selaku Asisten Daerah 1 Pemprov Jabar dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal Youtube BNPB Indonesia.
Penggunaan kembali nama PSBB disarankan oleh Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat.
"Walaupun tadi pak Gubernur menyarankan juga kami tidak menggunakan kata Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Tapi kita masih menyatakan PSBB," ujar Dewi.
Baca Juga: Innalillahi, Ifan Seventeen Sampaikan Kabar Duka Lagi, Kali Ini Soal Pesawat Sriwijaya Air
Pada pelaksanaannya, Pemprov Jabar akan melihat dari instruksi yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).