Media Luar Negeri Soroti Kebakaran Hutan dan Lahan Gambut di Indonesia

- 27 November 2020, 10:54 WIB
Ilustrasi kebakaran hutan.*
Ilustrasi kebakaran hutan.* /pexels/Vladyslav Dukhin

“Kami telah mengidentifikasi 349 perusahaan kelapa sawit, pulp dan kertas yang terlibat kebakaran hutan dan gambut sejak 2015, tetapi penegakan hukum terhenti,” ujar Zenzi Suhadi.

Zenzi merupakan Kepala Advokasi di Wahana Lingkungan Hidup (Walhi).

Analis Greenpeace Asia Tenggara menunjukkan hanya sebagian kecil dari sekitar 220 juta dolar Amerika Serikat atau Rp 3,1 triliun dengan kurs Rp14.142, yang dijatuhkan dalam denda kepada perusahaan selama dekade terakhir yang telah dibayarkan.

Baca Juga: Arahan Prabowo Subianto ke Partai Gerindra Soal KPK Tangkap Adiknya, Edhy Prabowo

Pada 2016, polisi di provinsi Riau membatalkan penyidikan kriminal terhadap lebih dari selusin perusahaan perkebunan yang dituduh membakar lahan.

“Perusahaan terkadang tidak mau berbagi informasi,” kata Profesor Bambang Hero Saharjo dari Institut Pertanian Bogor, dia juga menjadi saksi ahli bagi pemerintah dalam kasus kebakaran.

Informasi itu termasuk izin konsesi, peta, analisis dampak lingkungan dan data lapangan, menurut Bambang.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Jelaskan 4 Fokus APBN 2021, Penanganan Covid-19 Jadi Hal Utama

Mengingat kompleksitas proses pidana, pemerintah semakin menjatuhkan sanksi administratif pada perusahaan tersebut, mulai dari surat peringatan hingga pembekuan izin.

Akan tetapi, meminta pertanggungjawaban perusahaan perkebunan yang salah, mungkin akan menjadi lebih sulit, dan itu menjadi ketakutan kelompok hijau.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x