Media Luar Negeri Soroti Kebakaran Hutan dan Lahan Gambut di Indonesia

- 27 November 2020, 10:54 WIB
Ilustrasi kebakaran hutan.*
Ilustrasi kebakaran hutan.* /pexels/Vladyslav Dukhin

Muakit bersembunyi karena takut, tetapi polisi menangkapnya sebulan kemudian, dia dijatuhi hukuman delapan bulan penjara.

Baca Juga: Menlu Retno Marsudi Ajak Swedia Kerja Sama Ekonomi Hijau dan Berkelanjutan

“Saya trauma, Saya tidak ingin menggunakan api lagi,” katanya kepada Thomson Reuters Foundation.

Kelompok lingkungan mengatakan tindakan keras hukum pada orang-orang dan perusahaan di balik kebakaran, tidak proporsional menimpa petani individu seperti Muakit.

Polisi menahan 136 orang selama setahun hingga pertengahan September.

Baca Juga: Akan Ada 11 Hari Libur Panjang di Desember 2020, Presiden Jokowi Minta Pengurangan

Akan tetapi, hanya melakukan investigasi kriminal terhadap dua perusahaan yang dituduh melakukan kebakaran di konsesi mereka.

“Petani seperti Muakit yang ditahan di daerah terpencil seringkali tidak menyadari hak mereka atas bantuan hukum,” terang Andi Wijaya, Direktur Daerah Yayasan Bantuan Hukum Indonesia.

Analis hukum mengatakan penuntutan terhadap perusahaan atas kebakaran, sering kali menjadi kendala dalam sistem hukum di Indonesia.

Baca Juga: Kemensos Buka Kuota Tambahan Bantuan Sosial Tunai, Berikut 6 Langkah untuk Mengetahuinya

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x