BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 yang Cair Minggu Ini, Simak 6 Syarat Wajib untuk Penerimanya

3 November 2020, 15:19 WIB
Ini Syarat Lengkap Karyawan Swasta Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 // Kabar Joglosemar Galih Wijaya

PR MAJALENGKA - Pandemi covid-19 memberikan banyak dampak untuk berbagai kalangan.

Pemerintah Indonesia memberikan berbagai jenis bantuan untuk masyarakat yang terdampak pandemi ini.

Salah satunya adalah BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta.

Baca Juga: 5 Hal Buntut dari Pernyataan Presiden Prancis Soal Karikatur Nabi Muhammad SAW

Minggu pertama di bulan November ini, pencairan tahap satu BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2.

Penerimanya hanya untuk 6 kriteria yang sudah ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Simak 6 syarat lengkapnya sebagaimana diberitakan Fix Indonesia sebelumnya dalam artikel BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Hanya untuk 6 Kriteria, Subsidi Gaji Akan Cair Minggu Ini.

Realisasi termin 1 telah disalurkan kepada 12.192.927 karyawan dengan total anggaran mencapai Rp14,631 triliun.

Selanjutnya, Kemnaker akan targetkan 12,4 juta karyawan untuk segera dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan pada gelombang 2.

Baca Juga: 232 Pelaku Parekraf Terima Bantuan Insentif Pemerintah, Cek Daftarnya di Laman Resmi

"Penyaluran termin kedua (BLT BPJS Ketenagakerjaan) akan ditargetkan akan dimulai pada minggu pertama November 2020," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Dengan target minggu pertama November, maka BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan ini akan mulai ditransfer secara bertahap selambat-lambatnya pada Sabtu, 7 November 2020.

Nantinya, para karyawan akan menerima BLT subsidi gaji sebesar Rp600 ribu per bulan dalam rentang waktu selama empat bulan, sehingga total dana keseluruhan yang didapatkan sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga: Setelah Topan Goni, Filipina Waspada Menghadapi Topan Lain Akhir Pekan ini

Akan tetapi, pencairan BLT tersebut dilakukan setiap 2 bulan sekali, sehingga dalam satu kali pencairan, karyawan menerima bantuan sebesar Rp1,2 juta.

“Saya sampaikan bahwa dibagi menjadi dua termin, termin pertama untuk dua bulan subsidi gaji Rp1,2 juta, termin kedua Rp1,2 juta untuk bulan November dan Desember,” kata Menaker Ida.

Ida menjelaskan, BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 hanya diberikan kepada 6 kriteria karyawan sebagaimana telah diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga: 7 Kekeliruan Saat Sedang PDKT Dengan Wanita, Jangan Berkorban Melampui Batas

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima  BLT BPJS Rp600 ribu gelombang 2 adalah:

BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Hanya untuk 6 Kriteria, Subsidi Gaji Akan Cair Minggu Ini. / bsu.bpjamsostek.id/

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

4. Pekerja/buruh penerima upah

5. Memiliki rekening bank yang aktif

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

Baca Juga: 5 Pemain Diklat Persib U-16 Seleksi Garuda Select, Pelatih: Pada Akhirnya Tim akan Diuntungkan

Untuk mengecek apakah karyawan dapat bantuan atau tidak, bisa dilakukan dengan cara akses ke situs yang telah disediakan Kemnaker:

1. Buka laman https://kemnaker.go.id/

2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/

3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.*** (Syifa Chusnul Khotimah/Fix Indonesia)

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Fix Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler