Gubernur Sulsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Nurdin: Saya Minta Maaf

28 Februari 2021, 14:04 WIB
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. /ANTARA/Dhemas Reviyanto

PR MAJALENGKA - Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan kasus dugaan suap infrastruktur.

Nurdin Abdullah dinyatakan menjadi tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan tindak pidana korupsi beberapa waktu lalu.

Dikutip oleh PikiranRakyat-Majalnegka.com dari PMJ News, dugaan korupsi tersebut berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya untuk pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Ditetapkan Tersangka, Berikut Ini Kronologi Penangkapannya

Atas hal tersebut, Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah menyampaikan permintaan maafnya kepada seluruh warganya yang berada di Provinsi Sulawesi Selatan.

Lembaga antirasuah menetapkan Nurdin Abdullah atas dugaan menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur di Sulsawesi Selatan.

"Saya mohon maaf," ujar Nurdin Abdullah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Minggu, 28 Februari 2021 dikutip oleh PikiranRakyat-Majalnegka.com dari PMJ News.

Baca Juga: Spirited Away Milik Studio Ghibi akan Hadir dalam Pentas Drama Panggung

Nurdin mengaku bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui adanya praktik suap tersebut.

Menurutnya, apa yang dilakukan Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulawesi Selatan, Edy Rahmat sama sekali di luar pengetahuannya.

Dia menuturkan bahwa dirinya ikhlas menjalani seluruh proses hukum.

Baca Juga: Gagalkan Peredaran Narkotika, Polda Sumatra Utara Amankan 6 Kg Sabu Asal Aceh

Nurdin juga berulang kali bersumpah demi Allah jika dirinya benar-benar tidak mengetahui bahwa Edy telah melakukan transaksi tanpa sepengetahuannya.

Sementara tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.

Agung Sucipto pada tanggal 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sekitar Rp2 miliar kepada Nurdin Abdullah melalui Edy Rahmat yang juga menjadi orang kepercayaan gubernur Sulawesi Selatan tersebut.

Baca Juga: Kabar Duka: Aktor Legendaris Kong Ng Man Tat Bintang Film Shaolin Soccer Tutup Usia

Selain itu, Nurdin Abdullah juga diduga menerima uang dari kontraktor lain di antaranya pada akhir tahun 2020 sebesar Rp200 juta. 

Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp3,4 miliar.

Diduga suap diberikan guna memastikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021.

Baca Juga: Dembele dan Messi Lesakkan Gol, Barcelona Tak Terkalahkan dalam 15 Pertandingan La Liga

Atas perbuatannya sebagai penerima, Nurdin dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***

 

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler