KPK Mengkonfirmasi Tangkap Walikota Cimahi, Ajay M Priatna Terkait Pengadaan Pembangunan Rumah Sakit

- 27 November 2020, 16:40 WIB
Walikota Cimahi ketika memimpin Rapat Koordinasi Forkopimda.
Walikota Cimahi ketika memimpin Rapat Koordinasi Forkopimda. /Instagram.com/ajaympriatna

PR MAJALENGKA – Ajay M. Priatna selaku Walikota Cimahi dikabarkan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 27 November 2020.

Dilansir Majalengka.pikiran-rakyat.com dari PRFM News, Ali Fikri selaku Juru Bicara KPK membenarkan kabar tersebut.

“Benar,” tutur Ali melalui pesan singkat dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari PRFM News.

Baca Juga: Lowongan Kerja November 2020, Cedea Majalengka Tawarkan 6 Posisi untuk Lulusan SMA/SMK sampai S1

KPK juga mengamankan beberapa orang di Bandung, Jawa Barat.

"KPK mengamankan beberapa pihak di wilayah Bandung Jawa Barat," ucap Ali.

"Perkembangannya nanti kami informasikan lebih lanjut," sambungnya.

Baca Juga: APBD Provinsi Jabar Sudah Disetujui, Gubernur Ridwan Kamil: Penguatan Pemulihan Ekonomi Paling Utama

Dilansir Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Antara, Firli Bahuri selaku Ketua KPK mengkonfirmasi hal itu.

“Dugaan Wali Kota melakukan korupsi dalam proyek pengadaan pembangunan rumah sakit di Cimahi,” ucap Firli dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Antara.

Hingga saat ini, tim dari KPK masih bekerja terkait penangkapan Walikota Cimahi itu.

Baca Juga: Perdana Menteri Sudan yang Terpilih Secara Demokratis Dikabarkan Meninggal Dunia Karena Covid-19

“Tolong beri waktu kami untuk bekerja dulu,” tutur Firli.

Sebelum Ajay, dua pendahulunya juga pernah masuk dalam daftar penangkapan KPK.

Dilansir Majalengka.pikiran-rakyat.com dari PRFM News, Itoc Tochija menjadi Walikota Cimahi pertama yang tersandung kasus korupsi ketika dirinya menjabat sejak 2001 hingga 2012.

Baca Juga: Sekolah akan di Buka Kembali, Berikut 6 Syarat yang Wajib Dipenuhi.

Itoc langsung terjerat dua kasus korupsi, yang pertama terkait pembangunan Pasar Atas Kota Cimahi.

Dia divonis tujuh tahun penjara.

Tidak selesai disitu, sebelum menuntaskan hukuman penjara ternyata Itoc kembali tersandung kasus korupsi terkait pembangunan Pasar Cibeureum.

Baca Juga: Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum Dorong Pembangunan Desa agar Maksimal

Dari kejadian itu, negara rugi lebih dari Rp37 miliar.

Belum selesai masa tahanannya, Itoc meninggal di RS Hasan Sadikin Bandung karena serangan jantung pada 14 September 2020.

Istri Itoc, Atty Suharti yang meneruskan estafet kepemimpinan sejak 2012 pun terlibat kasus yang sama dengan suaminya.

Atty divonis empat tahun penjara karena terbukti korupsi pada proyek pembangunan Pasar Atas Kota Cimahi.

Baca Juga: Pemprov Jabar Luncurkan Program Kredit Rumah Bersubsidi 'Bataru' Bagi Penyelenggara Pendidikan

Atty divonis di Pengadilan Tipikor PN Bandung pada 30 Agustus bersamaan dengan suaminya.

Dilansir dari PMJ News, sebelumnya KPK juga menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo yang tersandung kasus korupsi benih lobster.

KPK telah menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka.

Baca Juga: Kasus Manipulasi Suara Seri ‘Produce 101’ Berlanjut ke Mahkamah Agung

Selain itu, Edhy juga mengundurkan diri dari jabatan Menteri KP dan meminta maaf kepada beberapa pihak.

"Saya mohon maaf kepada seluruh keluarga besar partai saya. Saya dengan ini akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum," ucap Edhy dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari PMJ News.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: ANTARA PRFM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah