PR MAJALENGKA – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat dilakukan di Gedung DPRD Jabar, Bandung, pada Senin 23 November 2020 lalu.
Dalam momen tersebut, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menandatangani persetujuan bersama pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Raperda tersebut berisi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) Tahun Anggaran (TA) 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Baca Juga: Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum Dorong Pembangunan Desa agar Maksimal
Dalam rapat tersebut, Gubernur Ridwan Kamil atau yang kerap disapa Kang Emil mengatakan, pemulihan ekonomi dan penanggulangan Covid-19 menjadi prioritas pembangunan Jabar pada 2021.
“APBD Provinsi Jawa Barat sudah disetujui, sedang kita kirim ke Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia) untuk evaluasi Mendagri (Menteri Dalam Negeri),” papar Kang Emil yang dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Pikobar.jabarprov.go.id.
“Di dalamnya memuat penguatan-penguatan pemulihan ekonomi paling utama, tetap mengedepankan juga dukungan penanggulangan Covid-19 bersamaan dengan vaksin yang akan menjadi tema penanggulangan Covid-19,” sambungnya.
Baca Juga: Pemprov Jabar Luncurkan Program Kredit Rumah Bersubsidi 'Bataru' Bagi Penyelenggara Pendidikan
Menurut Kang Emil dengan penerapan sistem digital dalam berbagai urusan pemerintahan pada 2021, Pemprov Jabar dapat menghemat belanja daerah ratusan miliar.