Sekolah akan di Buka Kembali, Berikut 6 Syarat yang Wajib Dipenuhi.

- 27 November 2020, 15:28 WIB
Ilustrasi new normal dalam beraktifitas.
Ilustrasi new normal dalam beraktifitas. /Pixabay.com / @mohamed_hassan.

PR MAJALENGKA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim memberikan izin pemerintah daerah untuk memutuskan kegiatan belajar di sekolah.

Izin ini berlaku pada seluruh zona risiko virus corona mulai Januari 2021.

Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Instagram @indonesiabaik.id, terdapat 87% sekolah yang masih menyelenggarakan belajar di rumah.

Baca Juga: Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum Dorong Pembangunan Desa agar Maksimal

Sementara sisanya adalah sekolah yang sudah menyelenggarakan tatap muka langsung.

Izin untuk pembelajaran tatap muka hanya diperbolehkan Mendikbud harus memenuhi beberapa syarat.

Pertama, ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, mulai dari toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, dan disinfektan.

Baca Juga: Anggota Parlemen Inggris Sebut Apple dan Amazon Tidak Berperan dalam Proses Daur Ulang Produknya

Kedua, harus adanya kesiapan penerapan wajib masker untuk seluruh siswa dan tenaga pengajar di sekolah secara konsisten dan tegas.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x