PR MAJALENGKA- Beberapa hari lalu, telah diterbitkan pengumuman tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Hal ini tertuang pada pengumuman Nomor 115316/A7/2020, 19 November 2020 dan Nomor 116498/A7/KP/2020 23 November 2020.
Pembukaan PPNPN Kemendikbud ini lantas direspon positif oleh masyarakat.
Baca Juga: Kemendikbud Luncurkan Bantuan Uang Tunai untuk Guru Honorer, Begini Cara Mendapatkannya
Banyak masyarakat yang antusias ingin melamar berbagai posisi PPNPN yang dibuka Kemendikbud.
Berkaitan tentang Ralat Penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang telah beredar.
Demi menghindari kesalahpahaman tentang pengumuman tersebut, Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 24 Nopember 2020 kembali mengeluarkan Pengumuman Klarifikasi Nomor: 116965/A7/KP/2020.
Baca Juga: Ternyata Hari Anak Sedunia dan Hari Anak Internasional Berbeda, Begini Penjelasannya
Klarifikasi tersebut berkaitan dengan Penerimaan PPNPN di Lingkungan Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2021.