Kemendikbud Klarifikasi Terkait Pengumuman Penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN)

- 25 November 2020, 11:18 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim.*
Mendikbud Nadiem Makarim.* /Dok. Humas Kemendikbud

Dilansir Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari Biroumumpbj.kemdikbud.go.id, pengumuman klarifikasi tersebut berisi:

1. Berdasarkan ketentuan pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor PER-8/PB/2019.

Baca Juga: Siap-siap, Kemendikbud Kembali Buka Seleksi 1 Juta Guru Honorer untuk Diangkat Jadi PPPK

Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa mempekerjakan PPNPN dalam rangka pemenuhan tugas layanan pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa hanya mengelola Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPNPN) yang ada hingga selesai masa transisi pada tahun 2023.

Baca Juga: Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja Kemendikbud RI, Ada 9 Posisi yang Terbuka untuk Lulusan SD hingga S1

Hal ini sesuai dengan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

3. Sesuai dengan peraturan diatas, Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa tidak membuka formasi PPNPN baru.

Adapun maksud pengumuman tersebut hanya terbatas dalam rangka pengelolaan, pemetaan, evaluasi, dan penilaian kinerja internal PPNPN di lingkungan Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Biroumumpbj.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x