PR MAJALENGKA - Setelah sekian bulan peserta didik menjalani belajar dari rumah, kini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama tiga Kementerian lainnya izinkan pembelajaran tatap muka pada Januari 2021.
Dilansir Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari unggahan Instagram @kemdikbud.ri pada 21 November 2020, Pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
Isi SKB tersebut tak lain adalah tentang panduan penyelenggaran pembelajaran tatap muka pada masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Mensos Juliari P. Batubara Kunjungi Purbalingga dan Pemalang, Imbau Warga Lapor Agar Dapat Bansos
Penentuan penyelenggaran pembelajaran ini harus berfokus pada daerah masing-masing.
Pemerintah daerah lebih mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan dan kapasitas daerahnya.
Kondisi, kebutuhan, dan kapasitas pada satu desa/kelurahan pada kabupaten/kota yang sama sangat bervariasi diantara satu sama lainnya.
Baca Juga: Perihal Usulan Pembubaran FPI, TB Hasanudin: Bila Terbukti Melanggar, Bubarkan Saja Tak Usah Ragu
Lalu, kebijakan pembelajaran tatap muka dimulai dari pemberian izin oleh pemerintah daerah/kantor wilayah/ kantor kemenag dan tetap dilanjutkan perizinan berjenjang dari satuan pendidikan dan orang tua.