Status FPI Tidak Terdaftar di Kementerian Dalam Negeri, Berikut Alasannya

- 22 November 2020, 08:52 WIB
Imam Besar  FPI Habib Rizieq Shihab (tengah).
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (tengah). /ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc

PR MAJALENGKA - Front Pembela Islam (FPI) tengah jadi sorotan publik luas.

Menyusul hal ini, status berdiriny Front Pembela Islam (FPI) banyak dipertanyakan.

Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Jurnalgaya.Pikiran-rakyat.com, Kapuspen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan mengatakan, status terdaftar Front Pembela Islam (FPI) sudah habis sejak Juni 2019.

Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai Diperpanjang Sampai 2021, Mensos: Perlu Validasi Ulang Data Penerima

Benny mengungkapkan, status terdaftarnya berakhir, FPI mengajukan perpanjangan atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

Namun, pengajuan tersebut belum bisa diproses, karena persyaratannya belum lengkap.

Setidaknya ada lima persyaratan yang belum dipenuhi sebagai berikut:

Baca Juga: FPI Memasang Baliho Berunsur Revolusi, Pangdam Jaya: Kalau Perlu Bubarkan Saja

Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Kemendagri.go.id, pertama surat permohonan belum diberi nomor dan perihal surat.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Kemendagri.go.id Jurnal Gaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x