PR MAJALENGKA - Front Pembela Islam (FPI) statusnya kini bukan lagi sebagai Organisasi Masyarakat (Ormas) yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sebab, status terdaftarnya Front Pembela Islam (FPI) sudah habis sejak Juni 2019 lalu.
Dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari PMJ News, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan mengatakan, Front Pembela Islam (FPI) sebenarnya pernah mengajukan perpanjangan.
Baca Juga: Status FPI Tidak Terdaftar di Kementerian Dalam Negeri, Berikut Alasannya
Namun, pengajuan tersebut tidak memenuhi syarat, karena belum memiliki AD/ART.
Pihak FPI pun menunda perpanjangan, karena belum menyerahkan dokumen AD/ART sebagai salah satu syarat perpanjangan status terdaftar.
“Karena itu belum ada. Dan biasanya menyusun AD/ART itu saat Munas,” tutur Benny pada Sabtu 21 November 2020.
Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai Diperpanjang Sampai 2021, Mensos: Perlu Validasi Ulang Data Penerima
“Jadi karena FPI tidak bisa memenuhi persyaratan itu mereka mengatakan sementara kami tidak memperpanjang dulu karena nggak mungkin memenuhi itu karena kami belum Munas,” lanjutnya.