Pemberian izin ini dapat dilakukan serentak dalam satu wilayah Kabupaten/Kota atau bertahap per wilayah Kecamatan/Desa/Kelurahan.
Tetapi ada faktor-faktor yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah daerah dalam penyelenggaran tatap muka itu:
Baca Juga: FPI Tidak Terdaftar Sebagai Ormas, Puspen Kemendagri: Harusnya Tidak Boleh Ada Kegiatan
1. Tingkat risiko penyebaran covid-19 di wilayahnya.
2. Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan.
3. Kondisi psikososial peserta didik.
4. Kondisi geografis daerah.
Baca Juga: Status FPI Tidak Terdaftar di Kementerian Dalam Negeri, Berikut Alasannya
5. Tempat tinggal warga satuan pendidikan.
6. Mobilitas warga antar kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan.