PR MAJALENGKA – Pemerintah lewat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tenaga pengajar Non-PNS.
Dilansir Majalengka.pikiran-rakyat.com dari kemdikbud.go.id, Nadiem Makarim selaku Mendikbud mengatakan bahwa pemerintah membantu tenaga pengajar Non-PNS dengan bentuk bantuan ekonomi demi mendidik dan berinovasi pada pendidikan.
BSU diluncurkan Kemendikbud pada 17 November 2020 demi mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Selain Hangatkan Badan, Jahe Bermanfaat untuk Kesehatan, Salah Satunya Meredakan Nyeri Haid
Kemendikbud memberikan bantuan kepada 2.034.732 PTK Non-PNS
Dilansir Majalengka.pikiran-rakyat.com dari pikiran-rakyat.com, berikut cara mengakses info penerimaan BSU.
1. Login ke: info.gtk.kemdikbud.go.id.
Baca Juga: 12 Alasan Tidak Baik Menyimpan Dendam, Salah Satunya Menyakiti Diri Sendiri
2. Klik 'Login Langsung ke GTK'