KPK Tetapkan Bupati Bandung Barat Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Barang Covid-19

2 April 2021, 14:35 WIB
Bupati Bandung Barat 2018-2023 ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang Covid-19.* /Pixabay/mohamed_hassan/

PR MAJALENGKA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan tersangka untuk kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 di Dinas Sosial Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada tahun 2020.

KPK menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugan korupsi ini.

Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Antara, dalam kasus ini KPK menetapkan Bupati Bandung Barat 2018-2023 Aa Umbara Sutisna, Andri Wibawa dari pihak swasta anak dari Aa Umbara, pemilik PT.Jagat Dir Gantara, dan CV Central Sayuran Garden City Lembang Muhammad Totoh Gunawan. 

Baca Juga: Preview Persib Bandung vs Persiraja Banda Aceh 2021, Maung Bandung Incar Kemenangan

“Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan pemulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyelidikan pada maret 2021 dan menetapkan tersangka AUS, AW, dan MTG,” ujar wakil ketua KPK Alexander Marwata, Kamis 1 April 2021 dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Antara.

Selama proses penyelidikan Alex menegaskan bahwa tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pemkab Kabupaten Bandung Barat dan beberapa pihak lainnya.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, Aa Umbara dijerat Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Sempat Trending di Twitter, KPK Hentikan Penyidikan Terhadap Kasus Sjamsul Nursalim

Begitu pun dengan tersangka AW dan MTG keduannya dijerat Pasal yang sama dengan AUS.

Proses penyelidikan terus berlangsung untuk menambahkan bukti yang kuat untuk ketiga tersangka tersebut.

Alex juga mengatakan bahwa tersangka MTG sudah ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari terhitung mulai 1 April untuk kepentingan penyelidikan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Optimistis Kawasan Bandara Kertajati Berkembang Pesat Usai Tol Cisumdawu Selesai

“Sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka akan lebih dahulukan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1.” katanya.

Sedangkan AW dan AUS sudah diberi panggilan namun keduanya tidak bisa hadir dikarenakan sakit.

Oleh karena itu tim penyidik akan kembali membuatkan jadwal panggilan ulang untuk keduanya dan berharap keduanya dapat menghadiri undangan panggilan dengan komparatif.

Baca Juga: Jelang Pembelajaran Tatap Muka, Pemerintah Menpercepat Proses Vaksinasi pada Guru dan Tenaga Pendidik

“Tim Penyidik akan melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang yang akan kami informasikan lebih lanjut dan dan akan mengingatkan agar para tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan yang dimaksud.” katanya dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Antara.

Setelah proses pemanggilan selesai, KPK akan mengembangkan kasus tersebut  sampai adanya terdakwa.

Selain itu KPK juga akan menyelidiki berapa jumlah kerugian atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ketiga tersangka.***

 

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler