Sempat Trending di Twitter, KPK Hentikan Penyidikan Terhadap Kasus Sjamsul Nursalim

- 2 April 2021, 13:05 WIB
KPK keluarkan Surat SP3 terkait dengan kasus Sjamsul Nursalim dan Istri pada 1 April 2021.*
KPK keluarkan Surat SP3 terkait dengan kasus Sjamsul Nursalim dan Istri pada 1 April 2021.* / Antara Foto/Sigid Kurniawan

PR MAJALENGKA – Warganet di Twitter sempat ramai memperbincangkan tentang pemberhentian penyidikan terhadap kasus pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istri-nya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 1 April 2021 mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Perkara (SP3).

Ini merupakan SP3 pertama yang dikeluarkan sepanjang berdirinya institusi penegak hukum, yang berlandasan hukum Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang revisi UU KPK.

Baca Juga: Prediksi Liga Inggris: Chelsea vs West Bromwich Albion, The Blues Siap Amankan Posisi

Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Antara, Sjamsul Nursalim dan sang istri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proses Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNI selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sejak 2 Oktober 2019 yang diduga sudah merugikan negara sebesar 4,58 Triliun.

Atas kasus tersebut, Sjamsul Nursalim resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak Juni 2019.

“Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait dugaan terkait Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh SN selaku pemegang saham pengendali BDNI dan ISN bersama-sama SAT,” ujar wakil KPK Alexander Marwata pada Kamis 1 April 2021 di Gedung KPK Jakarta. Dilansir PikiranRakyat-Majalengka.com dari Antara.

Baca Juga: Jelang Pembelajaran Tatap Muka, Pemerintah Menpercepat Proses Vaksinasi pada Guru dan Tenaga Pendidik

SP3 tersebut dikeluarkan oleh KPK pada 31 Maret 2021 dan akan memberitahukan kepada tersangka atas penghentian penyidikan tersebut.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah