Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan ST dan MA yang Diduga Terlibat Kasus Prostitusi Online

- 27 November 2020, 17:39 WIB
Ilustrasi Prostitusi Online.*/
Ilustrasi Prostitusi Online.*/ /pixabay.com/geralt

Sementara itu, SH alias MY merupakan pemeran utama layar lebar.

Baca Juga: Sekolah akan di Buka Kembali, Berikut 6 Syarat yang Wajib Dipenuhi.

Seorang pria sebagai pelanggan dan sepasang suami istri sebagai mucikari yakni AR (26) dan CA (25).

Berdasarkan barang bukti, polisi masih menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni sepasang suami istri yang berperan sebagai mucikari.

Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni uang tunai puluhan juta, alat kontrasepsi dan seprai hotel.

Dua tersangka itu dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007, subsider pasal 296 KUH Pidana junto pasal 506 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Pikiran Rakyat Depok Pikiran Rakyat Pangandaran


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah