Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan ST dan MA yang Diduga Terlibat Kasus Prostitusi Online

- 27 November 2020, 17:39 WIB
Ilustrasi Prostitusi Online.*/
Ilustrasi Prostitusi Online.*/ /pixabay.com/geralt

PR MAJALENGKA – Kasus prostitusi online yang menyeret artis Tanah Air kembali terjadi.

Kali ini, artis berinisial ST dan MA diduga terlibat dalam kasus prostitusi online ini.

ST dan MA ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari Selasa, 24 November di salah satu hotel bintang lima di daerah Sunter, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, Dorong Santri Kuasai 4 Kunci Kesuksesan

Namun kasus tersebut masih dalam penyelidikan polisi.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko hari ini, 27 November memberberkan kronologi kasus tersebut melalui siaran persnya.

Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari pangandaran.Pikiran-rakyat.com, awal mula prostitusi ini terbongkar berawal dari Polsek Tanjung Priok yang tengah melakukan operasi pada 24 November 2020 lalu.

Baca Juga: Di-prank Juri Indonesian Idol, Rossa Teripu Malu Saat Afgan Datang Bawa Kue Ulang Tahun

“Pada tanggal 24 Novmeber 2020 lalu sekitar pukur 23.00 WIB anggota Polsek Tanjung Priuk melakukan penangkapan penggeledahan sekaligus pemeriksaan terhadap dua orang yang diduga telah melakukan perdagangan terhadap orang atau manusia,” kata Kombes Pol Sudjarwoko.

Penangkapan kedua tersangka pada saat itu sedang berada di lobby hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Polisi melakukan Penggrebekan tersebut berdasarakan informasi dari masyarakat setempat.

Baca Juga: KPK Mengkonfirmasi Tangkap Walikota Cimahi, Ajay M Priatna Terkait Pengadaan Pembangunan Rumah Sakit

Pada saat dilakukan pemeriksaan, polisi juga kedapatan dua orang mucikari yang sedang melakukan aksinya dengan ditemukannya barang bukti.

“Dengan adanya barang bukti percakapan yang ada di handphone kemudian dengan adanya sejumlah uang yang merupakan uang DP,” ujarnya.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap mucikari tersebut, kemudian Polsek Tanjung Priok melakukan penggerebekan ke dalam kamar hotel dan dijumpai dua orang wanita dan satu orang pria sebagai konsumennya yang sedang melakukan kegiatan asusila.

Baca Juga: Lowongan Kerja November 2020, Cedea Majalengka Tawarkan 6 Posisi untuk Lulusan SMA/SMK sampai S1

Dalam kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan lima orang dan dibawa ke Kapolsek untuk pemeriksaan.

Dari hasil awal pemeriksaan polisi menetapkan dua tersangka dan tiga sebagai saksi.

Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Depok.Pikiran-rakyat.com, artis dan selebgram berinisial ST dan MA ini merupakan selebgram dan bintang iklan.

Sementara itu, SH alias MY merupakan pemeran utama layar lebar.

Baca Juga: Sekolah akan di Buka Kembali, Berikut 6 Syarat yang Wajib Dipenuhi.

Seorang pria sebagai pelanggan dan sepasang suami istri sebagai mucikari yakni AR (26) dan CA (25).

Berdasarkan barang bukti, polisi masih menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni sepasang suami istri yang berperan sebagai mucikari.

Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni uang tunai puluhan juta, alat kontrasepsi dan seprai hotel.

Dua tersangka itu dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007, subsider pasal 296 KUH Pidana junto pasal 506 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Pikiran Rakyat Depok Pikiran Rakyat Pangandaran


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah