Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan ST dan MA yang Diduga Terlibat Kasus Prostitusi Online

- 27 November 2020, 17:39 WIB
Ilustrasi Prostitusi Online.*/
Ilustrasi Prostitusi Online.*/ /pixabay.com/geralt

PR MAJALENGKA – Kasus prostitusi online yang menyeret artis Tanah Air kembali terjadi.

Kali ini, artis berinisial ST dan MA diduga terlibat dalam kasus prostitusi online ini.

ST dan MA ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari Selasa, 24 November di salah satu hotel bintang lima di daerah Sunter, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, Dorong Santri Kuasai 4 Kunci Kesuksesan

Namun kasus tersebut masih dalam penyelidikan polisi.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko hari ini, 27 November memberberkan kronologi kasus tersebut melalui siaran persnya.

Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari pangandaran.Pikiran-rakyat.com, awal mula prostitusi ini terbongkar berawal dari Polsek Tanjung Priok yang tengah melakukan operasi pada 24 November 2020 lalu.

Baca Juga: Di-prank Juri Indonesian Idol, Rossa Teripu Malu Saat Afgan Datang Bawa Kue Ulang Tahun

“Pada tanggal 24 Novmeber 2020 lalu sekitar pukur 23.00 WIB anggota Polsek Tanjung Priuk melakukan penangkapan penggeledahan sekaligus pemeriksaan terhadap dua orang yang diduga telah melakukan perdagangan terhadap orang atau manusia,” kata Kombes Pol Sudjarwoko.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Pikiran Rakyat Depok Pikiran Rakyat Pangandaran


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x