FPI Tidak Terdaftar Sebagai Ormas, Puspen Kemendagri: Harusnya Tidak Boleh Ada Kegiatan

- 22 November 2020, 11:38 WIB
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benny Irwan.*
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benny Irwan.* /

Dengan demikian, Benny menampik isu yang menyebutkan Kemendagri tidak perpanjang status terdaftar FPI sebagai Ormas karena ideologi.

Selain memiliki AD/ART, Benny menjelaskan untuk perpanjangan masa Kurat Keterangan Terdaftar (SKT), harus mengantongi status hukum ormas yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Ham.

Baca Juga: FPI Memasang Baliho Berunsur Revolusi, Pangdam Jaya: Kalau Perlu Bubarkan Saja

Tanpa adanya status sebagai ormas yang terdaftar, Benny menilai, FPI tidak tepat melakukan kegiatan apapun.

“Idealnya kalau mereka memahami tidak boleh ada apa-apa, tidak boleh ada kegiatan, tidak boleh ada apa-apa sebagai ormas. Harusnya kan begitu,” ungkap Benny.

Saat ini FPI tengah menjadi sorotan publik lantaran berbagai kegiatan yang dilaksanakan dinilai langgar protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga: Selamat Hari Anak Dunia, Menteri PPPA: Anak adalah Anugerah bagi Dunia

Selain itu, Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengancam membubarkan FPI,  karena merasa benar. Salah satunya ketika memasang baliho.

"Jangan seenaknya sendiri, seakan-akan dia paling benar, enggak ada itu. Jangan coba-coba pokoknya. Kalau coba-coba dengan TNI, mari," kata Dudung seperti yang dilansir Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Jakbar News.***

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: PMJ News JAKBARNEWS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x