Status FPI Tidak Terdaftar di Kementerian Dalam Negeri, Berikut Alasannya

- 22 November 2020, 08:52 WIB
Imam Besar  FPI Habib Rizieq Shihab (tengah).
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (tengah). /ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc

Baca Juga: Pilkada 2020 Bawaslu Bekerjasama dengan Kominfo Siap Awasi Konten-Konten dengan Muatan Negatif

Tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi  Organisasi Kemasyarakatan.

Masih dalam aturan yang sama, pengajuan perpanjangan belum tentu akan dikabulkan.

Dokumen FPI akan diperiksa kelengkapan dan keabsahannya oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, sebelum diserahkan kepada Mendagri Tito Karnavian.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 4 Telah Cair, Cek Rekening Segera

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, SKT berlaku lima tahun sejak ditandatangani.

SKT perlu didapatkan ormas yang tidak berbadan hukum, agar terdaftar pada administrasi pemerintahan.***

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Kemendagri.go.id Jurnal Gaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x