Baca Juga: Pilkada 2020 Bawaslu Bekerjasama dengan Kominfo Siap Awasi Konten-Konten dengan Muatan Negatif
Tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.
Masih dalam aturan yang sama, pengajuan perpanjangan belum tentu akan dikabulkan.
Dokumen FPI akan diperiksa kelengkapan dan keabsahannya oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, sebelum diserahkan kepada Mendagri Tito Karnavian.
Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 4 Telah Cair, Cek Rekening Segera
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, SKT berlaku lima tahun sejak ditandatangani.
SKT perlu didapatkan ormas yang tidak berbadan hukum, agar terdaftar pada administrasi pemerintahan.***