Status FPI Tidak Terdaftar di Kementerian Dalam Negeri, Berikut Alasannya

- 22 November 2020, 08:52 WIB
Imam Besar  FPI Habib Rizieq Shihab (tengah).
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (tengah). /ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc

PR MAJALENGKA - Front Pembela Islam (FPI) tengah jadi sorotan publik luas.

Menyusul hal ini, status berdiriny Front Pembela Islam (FPI) banyak dipertanyakan.

Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Jurnalgaya.Pikiran-rakyat.com, Kapuspen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan mengatakan, status terdaftar Front Pembela Islam (FPI) sudah habis sejak Juni 2019.

Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai Diperpanjang Sampai 2021, Mensos: Perlu Validasi Ulang Data Penerima

Benny mengungkapkan, status terdaftarnya berakhir, FPI mengajukan perpanjangan atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

Namun, pengajuan tersebut belum bisa diproses, karena persyaratannya belum lengkap.

Setidaknya ada lima persyaratan yang belum dipenuhi sebagai berikut:

Baca Juga: FPI Memasang Baliho Berunsur Revolusi, Pangdam Jaya: Kalau Perlu Bubarkan Saja

Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Kemendagri.go.id, pertama surat permohonan belum diberi nomor dan perihal surat.

Sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf D Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi  Organisasi Kemasyarakatan.

Kedua, anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga belum memuat mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal dan dokumen belum ditandatangani.

Baca Juga: Selamat Hari Anak Dunia, Menteri PPPA: Anak adalah Anugerah bagi Dunia

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi  Organisasi Kemasyarakatan.

Ketiga, surat pernyataan kesanggupan untuk melaporkan kegiatan bermaterai.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf g dan Lampiran huruf C Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi  Organisasi Kemasyarakatan.

Baca Juga: 3 Hal yang Disampaikan Jokowi dalam KTT APEC 2020

Keempat, surat pernyataan belum menyatakan bahwa nama, lambang bendera, simbol, atribut belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain serta bukan merupakan milik pemerintah,

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi  Organisasi Kemasyarakatan.

Kelima, rekomendasi Kementerian Agama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57 Tahun 2017.

Baca Juga: Pilkada 2020 Bawaslu Bekerjasama dengan Kominfo Siap Awasi Konten-Konten dengan Muatan Negatif

Tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi  Organisasi Kemasyarakatan.

Masih dalam aturan yang sama, pengajuan perpanjangan belum tentu akan dikabulkan.

Dokumen FPI akan diperiksa kelengkapan dan keabsahannya oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, sebelum diserahkan kepada Mendagri Tito Karnavian.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 4 Telah Cair, Cek Rekening Segera

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, SKT berlaku lima tahun sejak ditandatangani.

SKT perlu didapatkan ormas yang tidak berbadan hukum, agar terdaftar pada administrasi pemerintahan.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Kemendagri.go.id Jurnal Gaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x